Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

Selasa, 17 September 2013

Proses Perumusan Pancasila



PROSES PERUMUSAN DAN PENGESAHAN PANCASILA DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA


A.    PANCASILA DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
              Sejak awal kelahirannya  (1 Juni 1945), Pancasila dimaksudkan sebagai dasar falsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau lebih dikenal sebagai dasar negara. (Philosofische Grondsla )
              Hal ini dapat diketahui pada saat Soekarno diminta oleh ketua Dokoritsu Zyunbi Tyoosaka untuk berbicara di depan sidang BPUPKI yang menegaskan bahwa beliau akan memaparkan dasar Indonesia Merdeka sesuai permintaan ketua.
              Pada bagian pidato berikutnya, Soekarno menyatakan bahwa Philosofiche grondslag  diatas mana kita mendirikan negara indonesia tidak lain adalah weltanschauung. Paparan filoshofich yang kedua adalah internasionalisme. Yang ketiga adalah “semua buat semua, satu buat semua, semua buat satu” oleh karenanya Soekarno menegaskan bahwa syarat mutlak untuk kuatnya negara Indonesia adalah permusyawaratan-perwakilan. Prinsip dasar yang ke-empat adalah prinsip kesejahteraan. Dan yang kelima adalah prinsip Indonesia merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
              Prinsip ke-lima tersebut dinamai dengan Panca-Sila. Sila artinya asas atau dasar. Kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia yang kekal dan abadi. Pancasila dalam pengertianya yang umum, abstrak, atau universal, mempunyai hakekat isi yang mutlak bersifat tetap dan tidak berubah.
             
Adapun proses transformasi itu adalah sebagai berikut :
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Mutlak dan Obyektif
Hakekat isi Umum Abstrak/ Universal
Realisasi dalam bentuk dan isi.
Umum kolektif
Khusus Kongkrit
Pancasila sebagai pelaksanaan politik negara


Pancasila sebagai dasar falsafah negara mutlak dan obyektif
Pancasila Dasar Falsafah Negara




B.     KRONOLOGI PERUMUSAN DAN PENGESAHAN PEMBUKAAN UUD 1945 (PANCASILA) DAN UUD 1945
1.      Tanggal 7 September 1944
Proses perumusan dimulai saat Jepang masih menguasai Indonesia dengan dibentuk BPUPKI. Latar belakang BPUPKI didirikan adalah :
a.       Jepang menderita kekalahan dan mendapat tekanan terus menerus dari sekutu.
b.      Desakan dari pemimpin bangsa Indonesia agar segera memerdekssn Indonesia.
Karena peristiwa itu Jepang mengeluarkan janji akan memerdekakan Indonesia pada 24 Agustus 1945.
2.      Tanggal 29 April 1945
Sebagai realisasi janji Jepang membentuk BPUPKI yang bertugas menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia yang beranggota 60 orang.
3.      Tanggal 28 Mei
BPUPKI dilantik oleh Gunseikan dengan susunan sebagai berikut :
Ketua                    : Dr. Radjiman Widjodiningrat
Ketua Muda          : Raden Panji Soeroso
Ketua Muda          : Ichibangase
Anggota                : 60 orang
4.      Tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945
Sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei – 1 Juni yang membicarakan “Rancangan Dasar  Negara RI” dan 10 – 16 Juli 1945 .
Pada 29 Mei Moh. Yamin usul yang diberi judul “Azas Dasar Negara Kebangsaan RI”
1.      Peri Kebangsaan
2.       Peri Kemanusiaan
3.      Peri KeTuhanan
4.      Peri Kerakyatan
5.      Kesejahteraan Rakyat
              Pada 31 Mei banyak tokoh berpidato, antara lain :
a.       Prof. Dr. Mr. R. Soepomo di gedung Chuoo In berpidato tentang teori negara secara yuridis
b.       Prof. Dr. Moh Yamin tentang Negara indonesia
c.       P.F Dahlan tentang masalah bangsa indonesia peranakan tionghoa, India, Arab, dan Eropa yang telah turun temurun
d.       Moh. Hatta tentang negara persekutuan
5.      Tanggal 1 Juni
a.       Ir. Soekarno berpidato tentang usul filsafat negara yang diberi usul dengan nama Pancasila.
1.      Nasionalisme dan Kebangsaan
2.      Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3.      Mufakat atau Demokrasi
4.      Kesejahteraan Sosial
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan
b.      Tokoh lain yang berpidato antara lain :
a)      Abikoesno Tjokrosoejoso
b)      M. Soetarjo K
c)      Ki Bagus Hadikusumo
d)     Liem Koen Hian
      Pada tanggal 1 juni ini BPUPKI 1 diakhiri dan dibentuk Panitia kecil  8 oang dengan ketua Ir. Soekarno dan anggota Ki Bagus, KH Wachid Hasjim, Moh Yamin, Oto iskandardinata, Moh Hatta, dan AA Maramis. Panitia ini bertugas menampung usul-usul yang masuk ke sidang BPUPKI 2, dan harus sudah masu pada 20 Juni paling akhir.
6.      Tanggal 22 Juni
Bertempat di gedung Hookoo Kai ( Himpunan Kebaktia Rakyat jawa) jam 10.00 diadakan rapat gabungan antara lain :
a.       Panitia Delapan
b.      Anggota Tyuuo angi In
c.       Anggota BPUPKI
                              Rapat dipimpin oleh ketua Panitia 8, Hasil dari rapat gabungan adalah :
a.       Supaya selekas-lekasnya Indonesia Merdeka
b.      Hukum dasar yang dirancang supaya diberi semacam preambule
c.       Menerima usul Ir. Soekarno supaya BPUPKI tetap terus bekerja  terwujudnya hukum dasar
d.      Membentuk panitia kecil penyelidik usul-usul yang dituangkan dalam  mukadimah Hukum dasar yang akan diajukan ke sidang BPUPK kedua. Konsep rancangan preambule hukum dasar ini dikenal dengan nama Piagam Jakarta, nama yang diusulkan oleh Moh. Yamin

7.      Tanggal 10-16 Juli
Pada tanggal ini diadakan sidang BPUPKI kedua dengan acara “mempersiapkan rancangan hukum dasar” di Jl. Pejambon Jakarta.
a.       Tanggal 10 Juli sidang BPUPKI dibuka oleh Ketua dan dilanjutkan dengan pengumuman anggota baru 6 orang. Kemudian Ir. Soekarno melaporkan hasil pekerjaanya :
1.      Ada 40 anggota yang telah memasukan usul terdiri dari 32 macam atau  9 kelompok usulan.
2.      Pada 22 Juni atas inisiatifnya telah diadakan rapat gabungan yang membentuk panitia 9 yang telah berhasil menyusun Piagam Jakarta.
Keputusan sidang menganjurkan agar panitia 8 terus melanjutkan tugasnya menyusun Rancangan Hukum Dasar.
b.      Tanggal 11 Juli
Pada tanggal ini jam 10.50 setelah sidang mendengarkan 20 orang anggota maka dibentuklah panitia Perancang Hukum Dasar, yang terdiri dari 3 panitia kecil :
1.      Perancang Hukum Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno dan anggota 18 orang
2.      Perancang Ekonomi dan Keuangan terdiri 24 anggota, diketuai Moh. Hatta
3.      Perancang pembelaan Tanah Air diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso
Kecuali itu jugadiputuskan mengenai daerah. Dari 66 suara, 19 suara bekas daerah Hindia Belanda, 6 suara menyetujui daerah hindia Belanda dan Malaya tapi dikurangi Irian Barat, 39 suara menyetujui bekas Hindia Belanda, Malaya, Borneo Utara, Irian Timur, Timor Portugis dan pulau-pulau sekitarnya. Pada sidang ini juga masih banyak keputusan-keputusan lain.
c.       Tanggal 13 Juli
Dalam sidang ini berhasil menghimpun usulan penting yaitu :
1.      Kedaulatan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Rakyat, sidang sekali dalam 5 tahun
2.      Tugas sehari-hari dilakukan oleh Presiden yang dibantu oleh Wapres dan Menteri dan oleh Dewan Pertimbangan Agung
3.       Dalam membenuk UU Presiden harus mufakat dengan DPR
4.      Rancangan Hukum Dasar terdiri dari 15 bab, 42 pasal, 5termasuk 5 pasal peralihan dan 1 tambahan
5.      Dibentuk panitia penghalus bahasa
                 
d.      Tanggal 14 Juli
Pada jam 15.00 s/d 18.00 sidang mendengarkan “laporan hasil kerja panitia perancang hukum dasar”, disampaikan oleh ketuanya.
e.       Tanggal 15 dab 16 Juli
Pada jam 10.20 sidang dimulai dengan acara pokok membahas Rancangan hukum Dasar.
f.       Tanggal 16 Juli
Sidang menyetujui Rancangan Hukum Dasar, setelah sidang  BPUPKI ditutup maka BPUPKI dibubarkan. Hasilnya harusnya dilaporkan ke pemerintahan Jeepang tapi karena keadaan dan posisi jepang memburuk maka tidak memungkinkan. Kemudian selanjutnya dibentuk Dokoritzuu Zyunby Inkai atau PPKI.

8.      Tanggal 9 Agustus
Setelah PPKI dibentuk pada 9 Agustus maka dalam tempo yang sangat cepat Jepang menyerah pada Sekutu pada 14 Agustus. PPKI merupajkan badan yang dibentuk jepang tetapi bukan alat pemerintah Jepang, sebab :
a.       PPKI bekerja sesudah Jepang tidak berkuasa lagi
b.      PPKI bekerja atas dasar keyakinan, pemikiran dan caranya sendiri
c.       PPKI merupakan perwakilan rakyat

9.      Tanggal 17 Agustus
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia


10.  Tanggal 18 Agustus
Pada jam 10.30 sidang pleno PPKI dimulai dengan acara pokok membahas Rancangan Hukum Dasar dan pengesahan UUD.

C.     PENGESAHAN PEMBUKAAN UUD 1945/ PANCASILA DASAR NEGARA RI
              Sebelum dimulai maka PPKI ini ditambah 6 orang anggota, sidang pleno mengambil beberapa keputusan diantaranya :
a.       Mengesahkan UUD 1945
b.      Memilih Presiden dan Wapres
c.       Membentuk Komite Nasional Indonesia yang dikenal dengan Badan Musyawarah Darurat
              Pengesahan UUD 1945 dimulai dengan pengesahan preambule yang dipimpin langsung oleh ketua PPKI.
D.    PERKEMBANGAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
              Semenjak ditetapkan sebagai dasar negara oleh PPKI, Pancasila telah mengalami perkembangan sesuai dengan pasang naiknya sejarah bangsa Indonesia.
              Menurut Koento Wibisono (2001) memberikan tahapan Pancasila dalam 3 tahap :
1.      Tahap 1945-1968
Merupakan tahap politis, dimana pengembangan Pancasila diarahkan kepada nation and character building. Disisi lain padamasa ini muncul gerakan pengkajian ilmiah yaitu Notonagoro dan Driyarkarya yang menyatakan bahwa Pancasila dijadikan sebagai sudut pandangan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan Pancasila merupakan aliran filsafat Indonesia.
2.      Tahap 1969 - 1994
Merupakan tahap pembangunan ekonomi yaitu upaya mengisi kemerdekaan melalui program-program ekonomi. Akibatnya cenderung menjadikan ekonomi sebagai ideologi. Perkembangan ekonomi mengalami keberhasilan spektakuler. Kesenjangan sosial merupakan fenomena yang dilematis. Keadaan memprihatinkan karena munculnya KKNdan kronisme yang bertentangan dengan Pancasila. Setelah itu lahir tiga kapitalisme raksasa yaitu Amerika Serikat, Eropa, dan Jepang.
3.      Tahap 1995- 2020
Merupakan tahap repositioning Pancasila, karena dunia saat ini sedang dihadapkan kepada  perubahan secara cepat, mendasar, spektakuler, sebagai implikasi arus globalisasi yang melanda seluruh penjuru dunia. Reformasi telah merombak sssemua segi kehidupan secara mendasar maka semakin terasaurgensinya menjadikan Pancasila sebagai jati diri bangsa yang tidak menentu.
Reposisi Pancasila sebagai dasar negara harus diarahkan pada pembinaan dan pengembangan moral, sehingga moralitas Pancasila dapat dijadikan dasar dan arah untuk mengatasi krisis dan disintegrasi. Penegakan Pancasila harus disertai penegakan hukum (spremasi hukum).
Penahapan diatas berbeda dengan lazimnya para pakar hukum yaitu :
1.      1945-1949 tahap masa UUD 1945 yang pertama
2.      1949-1950 tahap masa konstitusi RIS
3.      1950-1959 tahap masa UUDS
4.      1959-1965 tahap masa orde lama
5.      1966-1998 tahap masa orde baru
6.      1998-sekarang tahap masa reformasi


Keep Smile :)

0 komentar:

Posting Komentar