PROSES PERUMUSAN DAN PENGESAHAN PANCASILA DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
A.
PANCASILA DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Sejak awal kelahirannya
(1 Juni 1945), Pancasila dimaksudkan
sebagai dasar falsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau lebih dikenal
sebagai dasar negara. (Philosofische Grondsla )
Hal ini dapat diketahui
pada saat Soekarno diminta oleh ketua Dokoritsu Zyunbi Tyoosaka untuk berbicara
di depan sidang BPUPKI yang menegaskan bahwa beliau akan memaparkan dasar
Indonesia Merdeka sesuai permintaan ketua.
Pada bagian pidato
berikutnya, Soekarno menyatakan bahwa Philosofiche grondslag diatas mana kita mendirikan negara indonesia
tidak lain adalah weltanschauung. Paparan filoshofich yang kedua adalah
internasionalisme. Yang ketiga adalah “semua buat semua, satu buat semua, semua
buat satu” oleh karenanya Soekarno menegaskan bahwa syarat mutlak untuk kuatnya
negara Indonesia adalah permusyawaratan-perwakilan.
Prinsip dasar yang ke-empat adalah prinsip kesejahteraan. Dan yang kelima adalah
prinsip Indonesia merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Prinsip ke-lima
tersebut dinamai dengan Panca-Sila. Sila artinya asas atau dasar. Kelima dasar
itulah kita mendirikan Negara Indonesia yang kekal dan abadi. Pancasila dalam
pengertianya yang umum, abstrak, atau universal, mempunyai hakekat isi yang
mutlak bersifat tetap dan tidak berubah.
Adapun proses transformasi itu adalah sebagai berikut :
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah
Negara Mutlak dan Obyektif
|
Hakekat isi Umum
Abstrak/ Universal
|
Realisasi dalam bentuk dan isi.
|
Umum kolektif
|
Khusus Kongkrit
|
Pancasila
sebagai pelaksanaan politik negara
|
Pancasila sebagai
dasar falsafah negara mutlak dan obyektif
|
Pancasila Dasar Falsafah Negara
|
B.
KRONOLOGI PERUMUSAN DAN PENGESAHAN PEMBUKAAN
UUD 1945 (PANCASILA) DAN UUD 1945
1. Tanggal
7 September 1944
Proses
perumusan dimulai saat Jepang masih menguasai Indonesia dengan dibentuk BPUPKI.
Latar belakang BPUPKI didirikan adalah :
a. Jepang
menderita kekalahan dan mendapat tekanan terus menerus dari sekutu.
b.
Desakan dari pemimpin bangsa Indonesia
agar segera memerdekssn Indonesia.
Karena peristiwa itu Jepang
mengeluarkan janji akan memerdekakan Indonesia pada 24 Agustus 1945.
2. Tanggal
29 April 1945
Sebagai
realisasi janji Jepang membentuk BPUPKI yang bertugas menyelidiki segala
sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia yang beranggota 60 orang.
3. Tanggal
28 Mei
BPUPKI
dilantik oleh Gunseikan dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Dr. Radjiman Widjodiningrat
Ketua
Muda : Raden Panji Soeroso
Ketua
Muda : Ichibangase
Anggota : 60 orang
4. Tanggal
29 Mei – 1 Juni 1945
Sidang
BPUPKI pada tanggal 29 Mei – 1 Juni yang membicarakan “Rancangan Dasar Negara RI” dan 10 – 16 Juli 1945 .
Pada
29 Mei Moh. Yamin usul yang diberi judul “Azas Dasar Negara Kebangsaan RI”
1. Peri
Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri
KeTuhanan
4. Peri
Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
Pada
31 Mei banyak tokoh berpidato, antara lain :
a. Prof.
Dr. Mr. R. Soepomo di gedung Chuoo In berpidato tentang teori negara secara
yuridis
b. Prof. Dr. Moh Yamin tentang Negara indonesia
c. P.F
Dahlan tentang masalah bangsa indonesia peranakan tionghoa, India, Arab, dan
Eropa yang telah turun temurun
d. Moh. Hatta tentang negara persekutuan
5. Tanggal
1 Juni
a. Ir.
Soekarno berpidato tentang usul filsafat negara yang diberi usul dengan nama
Pancasila.
1. Nasionalisme
dan Kebangsaan
2. Internasionalisme
atau Perikemanusiaan
3. Mufakat
atau Demokrasi
4. Kesejahteraan
Sosial
5. Ketuhanan
yang berkebudayaan
b. Tokoh
lain yang berpidato antara lain :
a) Abikoesno
Tjokrosoejoso
b) M.
Soetarjo K
c) Ki
Bagus Hadikusumo
d) Liem
Koen Hian
Pada tanggal 1 juni ini BPUPKI 1 diakhiri
dan dibentuk Panitia kecil 8 oang dengan
ketua Ir. Soekarno dan anggota Ki Bagus, KH Wachid Hasjim, Moh Yamin, Oto
iskandardinata, Moh Hatta, dan AA Maramis. Panitia ini bertugas menampung
usul-usul yang masuk ke sidang BPUPKI 2, dan harus sudah masu pada 20 Juni
paling akhir.
6. Tanggal
22 Juni
Bertempat
di gedung Hookoo Kai ( Himpunan Kebaktia Rakyat jawa) jam 10.00 diadakan rapat
gabungan antara lain :
a. Panitia
Delapan
b. Anggota
Tyuuo angi In
c.
Anggota BPUPKI
Rapat dipimpin oleh ketua Panitia 8,
Hasil dari rapat gabungan adalah :
a. Supaya
selekas-lekasnya Indonesia Merdeka
b. Hukum
dasar yang dirancang supaya diberi semacam preambule
c. Menerima
usul Ir. Soekarno supaya BPUPKI tetap terus bekerja terwujudnya hukum dasar
d.
Membentuk panitia kecil penyelidik
usul-usul yang dituangkan dalam
mukadimah Hukum dasar yang akan diajukan ke sidang BPUPK kedua. Konsep
rancangan preambule hukum dasar ini dikenal dengan nama Piagam Jakarta, nama
yang diusulkan oleh Moh. Yamin
7. Tanggal
10-16 Juli
Pada
tanggal ini diadakan sidang BPUPKI kedua dengan acara “mempersiapkan rancangan
hukum dasar” di Jl. Pejambon Jakarta.
a. Tanggal
10 Juli sidang BPUPKI dibuka oleh Ketua dan dilanjutkan dengan pengumuman
anggota baru 6 orang. Kemudian Ir. Soekarno melaporkan hasil pekerjaanya :
1. Ada
40 anggota yang telah memasukan usul terdiri dari 32 macam atau 9 kelompok usulan.
2. Pada
22 Juni atas inisiatifnya telah diadakan rapat gabungan yang membentuk panitia
9 yang telah berhasil menyusun Piagam Jakarta.
Keputusan
sidang menganjurkan agar panitia 8 terus melanjutkan tugasnya menyusun
Rancangan Hukum Dasar.
b. Tanggal
11 Juli
Pada
tanggal ini jam 10.50 setelah sidang mendengarkan 20 orang anggota maka
dibentuklah panitia Perancang Hukum Dasar, yang terdiri dari 3 panitia kecil :
1. Perancang
Hukum Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno dan anggota 18 orang
2. Perancang
Ekonomi dan Keuangan terdiri 24 anggota, diketuai Moh. Hatta
3.
Perancang pembelaan Tanah Air diketuai
oleh Abikoesno Tjokrosoejoso
Kecuali itu jugadiputuskan mengenai
daerah. Dari 66 suara, 19 suara bekas daerah Hindia Belanda, 6 suara menyetujui
daerah hindia Belanda dan Malaya tapi dikurangi Irian Barat, 39 suara
menyetujui bekas Hindia Belanda, Malaya, Borneo Utara, Irian Timur, Timor
Portugis dan pulau-pulau sekitarnya. Pada sidang ini juga masih banyak
keputusan-keputusan lain.
c. Tanggal
13 Juli
Dalam
sidang ini berhasil menghimpun usulan penting yaitu :
1. Kedaulatan
dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Rakyat, sidang sekali dalam 5 tahun
2. Tugas
sehari-hari dilakukan oleh Presiden yang dibantu oleh Wapres dan Menteri dan
oleh Dewan Pertimbangan Agung
3. Dalam membenuk UU Presiden harus mufakat
dengan DPR
4. Rancangan
Hukum Dasar terdiri dari 15 bab, 42 pasal, 5termasuk 5 pasal peralihan dan 1
tambahan
5. Dibentuk
panitia penghalus bahasa
d. Tanggal
14 Juli
Pada
jam 15.00 s/d 18.00 sidang mendengarkan “laporan hasil kerja panitia perancang
hukum dasar”, disampaikan oleh ketuanya.
e. Tanggal
15 dab 16 Juli
Pada
jam 10.20 sidang dimulai dengan acara pokok membahas Rancangan hukum Dasar.
f. Tanggal
16 Juli
Sidang
menyetujui Rancangan Hukum Dasar, setelah sidang BPUPKI ditutup maka BPUPKI dibubarkan.
Hasilnya harusnya dilaporkan ke pemerintahan Jeepang tapi karena keadaan dan
posisi jepang memburuk maka tidak memungkinkan. Kemudian selanjutnya dibentuk
Dokoritzuu Zyunby Inkai atau PPKI.
8. Tanggal
9 Agustus
Setelah
PPKI dibentuk pada 9 Agustus maka dalam tempo yang sangat cepat Jepang menyerah
pada Sekutu pada 14 Agustus. PPKI merupajkan badan yang dibentuk jepang tetapi
bukan alat pemerintah Jepang, sebab :
a. PPKI
bekerja sesudah Jepang tidak berkuasa lagi
b. PPKI
bekerja atas dasar keyakinan, pemikiran dan caranya sendiri
c. PPKI
merupakan perwakilan rakyat
9. Tanggal
17 Agustus
Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia
10. Tanggal
18 Agustus
Pada
jam 10.30 sidang pleno PPKI dimulai dengan acara pokok membahas Rancangan Hukum
Dasar dan pengesahan UUD.
C.
PENGESAHAN PEMBUKAAN UUD 1945/ PANCASILA
DASAR NEGARA RI
Sebelum
dimulai maka PPKI ini ditambah 6 orang anggota, sidang pleno mengambil beberapa
keputusan diantaranya :
a. Mengesahkan
UUD 1945
b. Memilih
Presiden dan Wapres
c.
Membentuk Komite Nasional Indonesia yang
dikenal dengan Badan Musyawarah Darurat
Pengesahan
UUD 1945 dimulai dengan pengesahan preambule yang dipimpin langsung oleh ketua
PPKI.
D. PERKEMBANGAN
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Semenjak
ditetapkan sebagai dasar negara oleh PPKI, Pancasila telah mengalami
perkembangan sesuai dengan pasang naiknya sejarah bangsa Indonesia.
Menurut
Koento Wibisono (2001) memberikan tahapan Pancasila dalam 3 tahap :
1.
Tahap 1945-1968
Merupakan tahap
politis, dimana pengembangan Pancasila diarahkan kepada nation and character building. Disisi lain padamasa ini muncul
gerakan pengkajian ilmiah yaitu Notonagoro dan Driyarkarya yang menyatakan
bahwa Pancasila dijadikan sebagai sudut pandangan dalam mengembangkan ilmu
pengetahuan dan Pancasila merupakan aliran filsafat Indonesia.
2.
Tahap 1969 - 1994
Merupakan tahap
pembangunan ekonomi yaitu upaya mengisi kemerdekaan melalui program-program
ekonomi. Akibatnya cenderung menjadikan ekonomi sebagai ideologi. Perkembangan
ekonomi mengalami keberhasilan spektakuler. Kesenjangan sosial merupakan
fenomena yang dilematis. Keadaan memprihatinkan karena munculnya KKNdan
kronisme yang bertentangan dengan Pancasila. Setelah itu lahir tiga kapitalisme
raksasa yaitu Amerika Serikat, Eropa, dan Jepang.
3.
Tahap 1995- 2020
Merupakan tahap
repositioning Pancasila, karena dunia saat ini sedang dihadapkan kepada perubahan secara cepat, mendasar,
spektakuler, sebagai implikasi arus globalisasi yang melanda seluruh penjuru
dunia. Reformasi telah merombak sssemua segi kehidupan secara mendasar maka
semakin terasaurgensinya menjadikan Pancasila sebagai jati diri bangsa yang
tidak menentu.
Reposisi Pancasila
sebagai dasar negara harus diarahkan pada pembinaan dan pengembangan moral,
sehingga moralitas Pancasila dapat dijadikan dasar dan arah untuk mengatasi
krisis dan disintegrasi. Penegakan Pancasila harus disertai penegakan hukum
(spremasi hukum).
Penahapan diatas berbeda dengan lazimnya para pakar
hukum yaitu :
1. 1945-1949
tahap masa UUD 1945 yang pertama
2. 1949-1950
tahap masa konstitusi RIS
3. 1950-1959
tahap masa UUDS
4. 1959-1965
tahap masa orde lama
5. 1966-1998
tahap masa orde baru
0 komentar:
Posting Komentar