PANCASILA DI ERA REFORMASI
A. LAHIRNYA REFORMASI
Telah kita ketahui bersama
bahwa pelaksanaan UUD 1945 dan pancasila pada masa orde lama dan orde baru
telah terjadi deviasi oleh oknum-oknum penyelenggara pemerintah, sehingga
mendorong terjadinya reformasi oleh mahasiswa dan tokoh-tokoh bangsa. Mereka
menggangap bahwa Negara kita telah dilanda krisis, baik krisis dibidang
ekonomi, politik , maupun kepemimpinan. Reformasi lahir dengan tujuan untuk
memperbaiki krisis yang berkepanjangan, serta menata ke rah yang lebih baik.
B. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KETATANEGARAAN
Pancasila sebagai paradigma
ketatanegaraan mengandung arti bahwa pancasila sebagai dasar Negara menjadi
kerangka berpikir dalam melaksankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai dasar negara, Pancasila tercantum di dalam alinea IV pembukaan UUD
1945 yang merupakan landasan yuridis konstitusional dan dapat disebut sebagai
ideologi Negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tata
negara adalah seperangkat prinsip dasar yang mencakup peraturan susunan
pemerintah, bentuk negara dan sebagainya yang menjadi dasar peraturan suatu
negara. Ketatanegaraan adalah segala sesuatu mengenai tata negara. Menurut
hukumnya, tata negara adalah suatu kekuasaan sentral yang mengatur kehidupan
bernegara yang menyangkut sifat, bentuk, tugas negara dan pemerintahannya serta
hak dan kewajiban para warga terhadap pemerintah atau sebaliknya
C. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA DI BIDANG
POLITIK.
Pancasila sebagai paradigma
dalam bidang politik memiliki penertian bahwa dalam melaksanakan
kehidupan politik itu harus didasarkan pada pancasila. Pancasila berfungsi
sebagai landasan dan sekaligus tujuan dalam kehidupan politik bangsa Indonesia.
Hal ini tampak dalam keberhasilan bangsa Indonesia menjabarkannya menjadi program-program
dan aturan-aturan permainan dalam proses mewujudkan dan mengembangkan jati diri
bangsa sebagai sistem politik Demokrasi Pancasila.
D. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA DIBIDANG EKONOMI
Pancasila sebagai paradigma di
bidang ekonomi,yaitu mengandung pengertian bagaimana falsafah itu
diimplementasikan secara riil atau dengan kata lain dalam pelaksanaan ekonomi
di Indonesia harus sesuai dengan sila-sila yang ada pada pancasila.
Kebijaksanaan yang selama ini diterapkan hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan
mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa, dalam
kenyataannya hanya menyentuh kesejahteraan sekelompok kecil orang bahkan
penguasa.
E. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA DI BIDANG ILMU
PENGETAHUAN
Pancasila sebagai suatu
ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformasi, dinamis
dan terbuka. Pancasila sebagai paradigma dalam bidang ilmu pengetahuan ,bahwa
pemanfaatan dan pengembangan ilmu pengetahuan tidak boleh bertentangan dengan
pancasila juga mendukung dalam mewujudkan nilai-nilai pancasila.
PENERAPAN PANCASILA DI ERA REFORMASI
Memahami peran Pancasila di era reformasi, khususnya dalam konteks sebagai dasar negara dan ideologi nasional, merupakan tuntutan hakiki agar setiap warga negara Indonesia memiliki pemahaman yang sama dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap yang sama terhadap kedudukan, peranan dan fungsi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Apalagi manakala dikaji perkembangannya secara konstitusional terakhir ini dihadapkan pada situasi yang tidak kondusif sehingga kridibilitasnya menjadi diragukan, diperdebatkan, baik dalam wacana politis maupun akademis.
Semenjak ditetapkan sebagai dasar negara (oleh PPKI 18 Agustus 1945), Pancasila telah mengalami perkembangan sesuai dengan pasang naiknya sejarah bangsa Indonesia (Koento Wibisono, 2001) memberikan tahapan perkembangan Pancasila sebagai dasar negara dalam tiga tahap yaitu :
(1) tahap 1945 – 1968 sebagai tahap politis
(2) tahap 1969 – 1994 sebagai tahap pembangunan ekonomi, dan
(3) tahap 1995 – 2020 sebagai tahap repositioning Pancasila.
Penahapan ini memang tampak berbeda lazimnya para pakar hukum ketatanegaraan melakukan penahapan perkembangan Pancasila Dasar Negara yaitu :
(1) 1945 – 1949 masa Undang-Undang Dasar 1945 yang pertama ;
(2) 1949 – 1950 masa konstitusi RIS ;
(3) 1950 – 1959 masa UUDS 1950 ;
(4) 1959 – 1965 masa orde lama ;
(5) 1966 – 1998 masa orde baru dan
(6) 1998 – sekarang masa reformasi.
Hal ini patut dipahami, karena adanya perbedaan pendekatan, yaitu dari segi politik dan dari segi hukum.
Di era reformasi ini, Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi
dan menuntun masyarakat. Pancasila tidak lagi populer seperti pada masa lalu.
Elit politik dan masyarakat terkesan masa bodoh dalam melakukan implementasi
nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila memang
sedang kehilangan legitimasi, rujukan dan elan vitalnya. Sebab utamannya sudah
umum kita ketahui, karena rejim Orde Lama dan Orde Baru menempatkan Pancasila
sebagai alat kekuasaan yang otoriter.
Terlepas dari kelemahan masa lalu, sebagai konsensus dasar dari kedirian
bangsa ini, Pancasila harus tetap sebagai ideologi kebangsaan. Pancasila harus
tetap menjadi dasar dari penuntasan persoalan kebangsaan yang kompleks seperti
globalisasi yang selalu mendikte, krisis ekonomi yang belum terlihat
penyelesaiannya, dinamika politik lokal yang berpotensi disintegrasi, dan
segregasi sosial dan konflik komunalisme yang masih rawan. Kelihatannya, yang
diperlukan dalam konteks era reformasi adalah pendekatan-pendekatan yang lebih
konseptual, komprehensif, konsisten, integratif, sederhana dan relevan dengan
perubahan-perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Di era reformasi ini ada gejala Pancasila ikut “terdeskreditkan” sebagai
bagian dari pengalaman masa lalu yang buruk. Sebagai suatu konsepsi politik
Pancasila pernah dipakai sebagai legitimasi ideologis dalam membenarkan negara
Orde Baru dengan segala sepak terjangnya. Sungguh suatu ironi sampai muncul
kesan di masa lalu bahwa mengkritik pemerintahan Orde Baru dianggap “anti
Pancasila“.
Jadi sulit untuk dielakkan jika ekarang ini muncul pendeskreditan atas
Pancasila. Pancasila ikut disalahkan dan menjadi sebab kehancuran. Orang gamang
untuk berbicara Pancasila dan merasa tidak perlu untuk membicarakannya. Bahkan
bisa jadi orang yang berbicara Pancasila dianggap ingin kembali ke masa lalu.
Anak muda menampakkan kealpaan bahkan phobia-nya apabila berhubungan
dengan Pancasila. Salah satunya ditunjukkan dari pernyataan Ketua Umum Gerakan
Mahasiswa dan Pemuda Indonesia M Danial Nafis pada penutupan Kongres I GMPI di
Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin, 3 Maret 2008 bahwa kaum muda yang
diharapkan menjadi penerus kepemimpinan bangsa ternyata abai dengan Pancasila.
Pernyataan ini didasarkan pada hasil survey yang dilakukan oleh aktivis gerakan
nasionalis tersebut pada 2006 bahwa sebanyak 80 persen
mahasiswa memilih
syariah sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara. Sebanyak 15,5 persen
responden memilih aliran sosialisme dengan berbagai varian sebagai acuan hidup
dan hanya 4,5 persen responden yang masih memandang Pancasila tetap layak
sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara.
Di sisi lain, rezim reformasi sekarang ini juga menampakkan diri untuk
“malu-malu” terhadap Pancasila. Jika kita simak kebijakan yang dikeluarkan
ataupun berbagai pernyataan dari pejabat negara, mereka tidak pernah lagi
mengikutkan kata-kata Pancasila. Hal ini jauh berbeda dengan masa Orde Baru
yang hampir setiap pernyataan pejabatnya menyertakan kata – kata Pancasila
Menarik sekali pertanyaan yang dikemukakan Peter Lewuk yaitu apakah Rezim
Reformasi ini masih memiliki konsistensi dan komitmen terhadap Pancasila?
Dinyatakan bahwa Rezim Reformasi tampaknya ogah
dan alergi bicara
tentang Pancasila. Mungkin Rezim Reformasi mempunyai cara sendiri mempraktikkan
Pancasila. Rezim ini tidak ingin dinilai melakukan indoktrinasi Pancasila dan
tidak ingin menjadi seperti dua rezim sebelumnya yang menjadikan Pancasila
sebagai ideologi kekuasaan. untuk melegitimasikan kelanggengan otoritarianisme
Orde Lama dan otoritarianisme Orde Baru Saat ini orang mulai sedikit- demi
sedikit membicarakan kembali Pancasila dan menjadikannya sebagai wacana publik.
Beberapa istilah baru diperkenalkan untuk melihat kembali Pancasila.
Kuntowijoyo memberikan
pemahaman baru
yang dinamakan radikalisasi Pancasila
Sesungguhnya jika
dikatakan bahwa rezim sekarang alergi terhadap Pancasila tidak sepenuhnya
benar. Pernyataan tegas dari negara mengenai Pancasila menurut penulis dewasa
ini adalah dikeluarkannya ketetapan MPR No XVIII/ MPR /1998 tentang Pencabutan
Ketetapan MPR RI No II / MPR / 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai
dasar Negara. Pada pasal 1 Ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Pancasila
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 adalah dasar
negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara
konsisten dalam kehidupan bernegara. Dokumen kenegaraan lainnya adalah
Peraturan Presiden No 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2004-2009. Salah satu kutipan dari dokumen tersebut menyatakan
bahwa dalam rangka Strategi Penataan Kembali Indonesia, bangsa Indonesia ke
depan perlu secara bersama-sama memastikan Pancasila dan Pembukaan Undang-
Undang Dasar 1945 tidak lagi diperdebatkan. Untuk memperkuat pernyataan ini,
Presiden Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada salah satu bagian pidatonya yang
bertajuk "Menata Kembali Kerangka Kehidupan Bernegara Berdasarkan
Pancasila" dalam rangka 61 tahun hari lahir Pancasila meminta semua pihak
untuk menghentikan perdebatan tentang Pancasila sebagai dasar negara, karena
berdasarkan Tap MPR No XVIII /MPR/1998, telah menetapkan secara prinsip Pancasila sebagai dasar
negara
Berdasar uraian di atas menunjukkan bahwa di era reformasi ini elemen
masyarakat bangsa tetap menginginkan Pancasila meskipun dalam pemaknaan yang
berbeda dari orde sebelumnya. Demikian pula negara atau rezim yang berkuasa
tetap menempatkan Pancasila dalam bangunan negara Indonesia. Selanjutnya juga
keinginan menjalankan Pancasila ini dalam praktek kehidupan bernegara atau
lazim dinyatakan dengan istilah melaksanakan Pancasila. Justru dengan demikian
memunculkan masalah yang menarik yaitu bagaimana melaksanakan Pancasila itu
dalam kehidupan bernegara ini.
Penulis
Nurul
ngaini
2 komentar:
Bantu berkembang donk... lagi permulaan nihh.
ijin copas teh..
Posting Komentar